Cari Blog Ini

Selasa, 08 Februari 2011

C-GENERATION

...new about...

Convergence is the ability of different networks to carry similar kinds or alternatively, the ability to provide a range of services over a single network, such as the so-called “triple pay”.

C-generation atau C-era pada dasarnya bukan mainan baru. Konvergensi bukan barang baru lagi karena pada kenyataan kita sudah bersentuhan bahkan mengimplementasikan. Handphone bukan sekedar menerima dan mengirimkan teks maupun suara. Tidak hanya smartphone yang bisa memberikan layanan multimedia, handphone biasa-biasa saja pun sudah bisa untuk berkirim gambar, video, atau menonton TV secara real time. Lebih-lebih lagi komputer yang terkoneksi internet. Berbagai layanan bisa tersaji dalam satu platform. Jika era TV digital benar-benar terealisasi, semakin mudah dan banyak saja layanan yang bisa diakses masyarakat.
Namun pada kenyataan, implementasi konvergensi tidak semudah yang dibayangkan. Beberapa negara maju pun cukup sulit mengimplementasikannya seperti Cina, India, Inggris, Amerika, dan Belanda. Karena konvergensi tidak semata-mata penyatuan infrastruktur (become a single network). Harus pula dipikirkan konvergensi di sisi perangkat (C-device), pasar (C-market) yang berarti membahas kompetisi dan tarif, layanan (C- content service), dan regulasi (C-regulation). Permasalahan semacam inilah yang banyak dihadapi negara-negara lain. Justru bukan pada teknologinya.
Piramida Konvergensi
Paradigma di era konvergensi akan berbeda dengan paradigma lama yang berkembang saat ini. Di era konvergensi akan dianut paradigma piramida terbalik, dimana yang berperan besar adalah masalah layanan konten (content services). Konvergensi mengedepankan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan pilihan yang lebih banyak. Karenanya dibutuhkan layanan konten yang memenuhi kebutuhan akan informasi tersebut. Bayangkan saat ini kita bisa mengakses informasi apa pun, mengikuti social media apa pun, berpartisipasi dalam layanan interaktif apa pun, dan menjual apa pun di internet. Kondisi ini akan dihadapi pula saat IPTV (dan juga TV digital) diterapkan.
Kombinasi layanan melalui single platform semacam ini akan menimbulkan tantangan tantangan lisensi dan regulasi di berbagai sektor ICT. Pada regulasi sebelumnya, sangat jelas perbedaan antara infrastruktur dan layanan, tapi regulasi ini tidak cukup untuk menghadapi era konvergensi dimanan infrastruktur dan layanan merupakan satu kesatuan. Karena itu diperlukan pendekatan perumusan regulasi. Pendekatan yang dilakukan beberapa negara dalam implementasi regulasi konvergensi diantaranya:
1.    legislative approach
2.    regulatory approach
3.    self-regulation approach
Tiap pendekatan memiliki kelebihan dan kekurangan, serta tidak ada satu pendekatan pun yang memberikan hasil optimal. Dalam implementasinya, digunakan lebih dari satu pendekatan atau kombinasi dari beberapa pendekatan.
...new about...

Pembahasan
A. Pengertian E-Banking
Apa itu e-banking? E-banking didefinisikan sebagai penghantaran otomatis jasa dan produk bank secara langsung kepada nasabah melalui elektronik, saluran komunikasi interaktif. E-Banking meliputi sistem yang memungkinkan nasabah bank, baik individu ataupun bisnis, untuk mengakses rekening, melakukan transaksi bisnis, atau mendapatkan informasi produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau publik, termasuk internet. Nasabah dapat mengakses e-banking melalui piranti pintar elektronis seperti komputer/PC, PDA, ATM, atau telepon.
Marilah kita telaah satu persatu saluran dari e-Banking yang telah diterapkan bank-bank di Indonesia sebagai berikut:
1. ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri, ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.
2. Phone Banking, ini adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada. Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu untuk informasi jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta dilayani oleh Customer Service Operator/CSO. Namun profilnya kemudian berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain; serta dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR). Fasilitas ini boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi non tunai, karena cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa melakukan berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain.
3. Internet Banking, ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA.
4. SMS/m-Banking, saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam pengetikan sms, kecuali pada bank yang melakukan kerjasama dengan operator seluler, menyediakan akses banking menu – Sim Tool Kit (STK) pada simcardnya.
Di balik kemudahan e-Banking tersimpan pula risiko, untuk itu diperlukan pengaman yang baik. Lazimnya untuk ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode rahasia pribadi (PIN); sedangkan untuk Phone Banking, Internet Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan.
Dengan beragamnya kemudahan transaksi via e-Banking, kini pilihan ada di tangan kita untuk memanfaatkannya atau tidak. Namun mengingat tidak semua bank menyediakan layanan-layanan tersebut, maka seberapa pintarkah bank kita? Untuk dapat bertransaksi pintar, kini saatnya memilih bank pintar kita, tentunya sesuai kebutuhan transaksi.
...new about...

B. Jenis-Jenis Teknologi E-Banking
1) Automated Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
2) Computer Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
3) Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
4) Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
5) Direct Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
6) Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
7) Electronic Check Conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.
8) Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
9) Payroll Card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
10) Preauthorized Debit (or automatic bill payment). Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
11) Prepaid Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
12) Smart Card. Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
13) Stored-Value Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.
...new about...

C. Manfaat E-Banking
Electronic Banking (e-banking) merupakan suatu aktifitas layanan perbankan yang menggabungkan antara sistem informasi dan teknologi, e-banking meliputi phone banking, mobile banking, dan internet banking. Fungsi penggunaannya mirip dengan mesin ATM dimana sarananya saja yang berbeda, seorang nasabah dapat melakukan aktifitas pengecekan saldo rekening, transfer dana antar rekening atau antar bank, hingga pembayaran tagihan-tagihan rutin bulanan seperti: listrik, telepon, kartu kredit, dll. Dengan memanfaatkan e-banking banyak keuntungan yang akan diperoleh nasabah terutama apabila dilihat dari banyaknya waktu dan tenaga yang dapat dihemat karena e-banking jelas bebas antrian dan dapat dilakukan dari mana saja sepanjang nasabah memiliki sarana pendukung untuk melakukan layanan e-banking tersebut.
Seorang nasabah akan dibekali dengan login dan kode akses ke situs web dimana terdapat fasilitas e-banking milik bank bersangkutan. Selanjutnya, nasabah dapat melakukan login dan melakukan aktifitas perbankan melalui situs web bank bersangkutan. Sebenarnya e-banking bukan barang baru di internet, tapi di Indonesia sendiri baru beberapa tahun belakangan ini marak diaplikasikan oleh beberapa bank papan atas. Konon ini berkaitan dengan keamanan nasabah yang tentunya menjadi perhatian utama dari para pengelola bank disamping masalah infrastruktur bank bersangkutan.
Keamanan memang merupakan isu utama dalam e-banking karena sebagaimana kegiatan lainnya di internet, transaksi perbankan di internet juga rawan terhadap pengintaian dan penyalahgunaan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.
Sebuah situs e-banking diwajibkan untuk menggunakan standar keamanan yang sangat ketat untuk menjamin bahwa setiap layanan yang mereka sediakan hanya dimanfaatkan oleh mereka yang memang betul-betul berhak. Salah satu teknik pengamanan yang sering dugunakan dalam e-banking adalah melalui SSL (Secure Socket Layer) maupun lewat protokol HTTPS (Secure HTTP).
BCA salah satu bank pelopor e-banking di Indonesia contohnya. BCA menawarkan produk perbankan elektronik berupa KlikBCA, yang memberikan kemudahan untuk melakukan transaksi perbankan melalui komputer dan jaringan internet. KlikBCA dilengkapi dengan security untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data dan transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Untuk menambah keamanan pihak bank melengkapi juga dengan KeyBCA, yaitu alat pengaman tambahan untuk lebih mengamankan transaksi finansial di KlikBCA. Alat ini berfungsi untuk mengeluarkan password yang selalu berganti setiap kali melakukan transaksi finansial. Dengan demikian, keamanan nasabah bertransaksi akan makin terjaga.
Dengan hadirnya e-banking tidak hanya nasabah saja yang mendapatkan manfaat melainkan juga menciptakan efek manfaat yang lain bagi bank, yakni meningkatkan pendapatan berbasis komisi atau biaya (fee based income). Sebagian besar fee berasal dari layanan transaksi yang ditawarkan e-banking, misalnya untuk pembayaran tagihan listrik dikenai biaya Rp 2.500 per transaksi. Semakin sering nasabah bertransaksi lewat e-banking, semakin banyak pula fee yang diperoleh bank. Belakangan ini jenis pendapatan nonbunga tumbuh lebih cepat ketimbang pendapatan bunga. Selain itu biaya operasional juga menjadi sangat murah dibandingkan dengan biaya transaksi melalui kantor cabang, biaya di cabang relatif lebih besar karena untuk membayar karyawan, pengamanan, listrik, dan biaya sewa gedung. Dengan segala manfaat yang bisa didapat melalui e-banking beberapa bank rela menanamkan investasi yang mahal untuk mengembangkan e-banking. Akan tetapi tidak banyak bank yang bisa mengembangkannya karena terbenturnya masalah biaya.
...new about...

 D. Keamanan Dalam Menggunakan Fasilitas E-Banking
Bagaimana Virus dan Phising digunakan untuk mengalahkan pengamanan Token. Bagaimana caranya mengirimkan dokumen digital rahasia dengan cepat, aman dan praktis ke alamat email rekan atau kolega bisnis, yang mungkin sedang berada di Yogya dan tidak memiliki komputer dan terkoneksi ke internet hanya dari warnet ? Kalau filenya di kompres (zip) dan diberi password atau dokumen MS office di beri password dan relatif mudah dibuka oleh orang yang tidak berhak dengan tools pembuka password (password cracker) yang banyak tersedia di internet (underground seperti www.astalavista.com). Dengan menggunakan dictionary attack atau brute force hanya masalah waktu saja password tersebut akan dapat ditemukan. Password Recovery Tools yang sering disalahgunakan untuk membuka file orang lain yang dipassword
Salah satu cara yang lebih aman adalah mengenkrip file yang dikirim dan lebih afdol lagi jika file tersebut diberikan time limit, sehingga seperti film Mission Impossible, selewat dari waktu yang anda tentukan file tersebut akan rusak (self destruct). Tetapi, diluar itu ada satu hal krusial yang harus anda perhatikan dan jalankan dengan baik jika ingin mendapatkan perlindungan sekuriti yang baik, karena meskipun enkripsi sudah dilakukan, tetapi password ekripsi juga dikirimkan ke alamat email yang sama. Ibarat kata Gito Rollies itu namanya “Sama Juga Bohong”. Karena siapapun yang memiliki akses untuk mendapatkan file yang anda kirim melalui email di tengah jalan sudah pasti memiliki akses untuk mendapatkan email berikutnya yang berisi password. Lalu bagaimana cara menghadapi masalah ini ?
Jawabannya “Two Factor Authentication” / T-FA. Seperti kita ketahui, ada tiga faktor universal (“sesuatu”) yang digunakan untuk autentifikasi individu. Pertama adalah “Sesuatu yang kamu tahu” seperti password, PIN atau identitas yang ada didompet anda seperti nomor KTP, SIM dan Kartu Mahasiswa. Kedua adalah “Sesuatu yang kamu miliki” seperti Handphone, kartu kredit atau security token. Ketiga “Sesuatu yang ada di diri kamu” seperti sidik jari, sidik retina atau biometrik lain.
Lalu bagaimana jawaban dari masalah di atas ? Mudah, setelah anda melakukan “pekerjaan rumah” mengenkripsi file dengan baik dan aman (gunakan Norman Privacy untuk mengenkripsi file dan membuat self extracting exe dan memberi password pada dokumen yang ingin anda enkripsi), kirimkan password dekripsi melalui media lain, seperti telepon, SMS atau alamat website rahasia berisi password yang hanya anda ketahui berdua.
Jika anda melakukan praktek ini, tingkat keamanan data anda menjadi selevel dengan pengamanan yang dilakukan oleh Bank dalam melindungi nasabahnya yang melakukan Internet Banking. Bahkan dibandingkan beberapa bank di Indonesia yang hanya mengandalkan password dan tidak mengandalkan Two Factor Authentication (T-FA), dokumen anda terlindung jauh lebih aman.
Seberapa mampu teknologi mengamankan transaksi internet Banking anda ? Bagaimana para kriminal mengeksploitasi hal ini ? Lalu bagaimana sebaiknya anda bersikap ?
Seperti kita ketahui, sekuriti dengan kenyamanan berbanding terbalik. Makin aman suatu transaksi, makin sulit di implementasikan. Makin nyaman suatu transaksi, makin mudah ditembus. Walaupun dalam beberapa kasus, analisa dan kreativitas dari penyedia layanan internet banking dapat memberikan keamanan dan kenyamanan pada tingkat yang dapat diserap dengan baik oleh segala lapisan masyarakat sehingga dapat di implementasikan dengan cepat dan baik. Tetapi ada satu “ground rule” yang harus disadari oleh penyedia jasa internet banking, “Teknologi selalu berkembang dan tidak ada satupun pengamanan yang kekal”. Dengan kata lain, kriminal akan selalu mencari cara (dan berhasil) menembus teknik pengamanan transaksi yang ada dan para penyedia jasa layanan keamanan harus “selalu” mengikuti perkembangan dan melakukan teknik baru dalam pengamanan transaksi.
Tools yang paling sering digunakan untuk menembus perlindungan internet banking adalah malware. Seperti kita ketahui, ada program berbahaya yang untuk merekam semua ketukan keyboard komputer yang anda (nasabah internet banking) lakukan pada keyboard, yaitu key logger. Dengan key logger, semua ketukan keyboard yang anda lakukan akan direkam dan biasanya dimasukkan pada trojan horse yang menumpang pada game, virus atau program gratisan yang anda download dari internet. Harga yang anda bayar untuk program gratisan jika mengandung Trojan Horse yang berhasil mengeksploitasi data rahasia anda bisa jauh lebih mahal daripada anda membeli program original.
Lalu ada beberapa bank yang menggunakan papan keyboard virtual yang muncul di layar komputer dengan susunan huruf dan angka yang berubah-ubah setiap kali tampil dan nasabah memasukkan data / pin dengan mengklik huruf atau angka yang terpampang di keyboard virtual menggunakan mouse. Dengan trojan horse yang sama, kriminal dengan mudah melakukan screen capture (Print Screen) sehingga dapat mengetahui susunan keyboard virtual yang muncul setiap kali dan dengan menganalisa waktu dan koordinat-koordinat dimana mouse di klik oleh user… voila …..apapun di klik nasabah dengan mouse pada keyboard virtual akan dapat diketahui.
Karena itu, salah satu perlengkapan yang harus dimiliki oleh nasabah internet banking (must have) adalah program antivirus dan antispyware yang handal yang mampu mendeteksi keylogger dan trojan horse yang berbahaya.
Lalu, bagaimana kriminal menghadapi pengamanan Two Factor Authentication seperti token pin yang mulai populer digunakan oleh bank ? Apakah sudah aman dan tidak mungkin ditembus ?
Apakah internet banking anda dengan Token benar-benar aman ?
Pick enemy your own size, carilah musuh yang sepadan dengan anda. Kalau Chris John yang masih juara dunia tinju sekalipun di “adu” dengan Mike Tyson yang notabene bukan juara dunia tinju lagi. Tentunya Chris John akan pikir-pikir melawan Mike Tyson. Mengapa ? Karena kelasnya berbeda. Kalau Chris John juara dunia kelas bulu, sedangkan Mike merupakan eks juara dunia kelas berat. Hal tersebut mirip jika kriminal berhadapan head to head dengan server internet banking. Server tersebut dijaga dengan berbagai pertahanan, firewall, team pemantau aktivitas etc. Namun, tergantung tujuannya, apakah ingin membobol server internet banking atau “mendapatkan uang” dari nasabah internet banking. Kalau tujuannya membobol server internet banking, hal tersebut tidak dibahas disini karena hanya komunitas hacker tertentu dengan skill yang diatas rata-rata yang memiliki kemampuan dan jaringan untuk melakukan hal tersebut.
Namun jika tujuannya adalah mendapatkan uang dari rekening internet banking, maka pameo “pick enemy your own size” berlaku. Jadi, kriminal akan memilih lawan dengan pertahanan yang lebih lemah dari server internet banking di bank. Siapa itu ? Tidak lain dan tidak bukan adalah pengguna internet banking.
Seperti kita ketahui, dalam penerapan sekuriti, salah satu hal kunci dalam keberhasilan penerapan sekuriti adalah partisipasi “user”. Sebagai gambaran, sekalipun sudah menggunakan program antivirus terkenal, suatu jaringan komputer dengan mudah akan terinfeksi virus jika usernya sering mengunjungi website porno atau crack. Sebaliknya, user yang menggunakan antivirus gratisan sekalipun akan lebih jarang terinfeksi virus jika menerapkan kebiasaan sekuriti yang baik seperti tidak sembarangan melakukan full sharing, berhati-hati dalam melakukan browsing dst.
Sebenarnya hal ini disadari sekali praktisi sekuriti oleh bank penyelenggara internet bankingpun sudah melakukan pengamanan yang memadai, salah satunya adalah dengan mengimplementasikan token (T-FA two factor authentication). Tetapi tetap saja user merupakan titik terlemah dalam sekuriti karena sudah menjadi hukumnya bahwa manusia itu unik dengan 1001 kebiasaan dan latar belakang yang berbeda. Selain itu, sesuai hukum piramida, persentase user internet banking yang tidak paham / perduli sekuriti jauh lebih besar dari jumlah user yang paham / perduli sekuriti.
DNS cache poisoning dan website forging (Phising)
Salah satu teknik yang patut diwaspadai dalam berpotensi menembus pertahanan internet banking dengan pengamanan Token adalah DNS cache poisoning dan website forging. Website forging adalah pemalsuan website yang dibuat sedemikian rupa sehingga pengakses percaya bahwa website palsu yang diaksesnya adalah benar website bank yang bersangkutan dan aman untuk melakukan transaksi.
DNS cache poisoning (DNS poisoning) adalah teknik “meracuni” DNS Server untuk mengelabui pengguna internet untuk percaya bahwa website “palsu” yang diaksesnya (yang dibuat benar-benar menyerupai website asli) adalah website asli. Tetapi tentunya anda akan langsung bertanya, lho bukankah DNS tersebut dimaintain oleh ISP dan tentunya dalam waktu singkat aksi DNS poisoning ini terdeteksi dan dimentahkan.
Memang betul dan yang dimaksudkan disini bukan DNS poisoning pada DNS server, tetapi DNS poisoning pada sasaran yang lebih kecil lagi, tetapi tidak kalah berbahaya ….. DNS pada komputer user. Seperti kita ketahui, OS komputer (baik XP maupun Vista) memiliki file “Host” yang berfungsi sebagai “DNS server” bagi komputer yang bersangkutan. Jika file host tersebut berhasil dimanipulasi, maka dengan mudah setiap akses ke website internet banking akan diarahkan ke website palsu yang sudah di program sedemikian rupa sehingga dapat mengelabui pengguna internet banking ketika melakukan transaksi internet banking.
Tetapi tentunya anda bertanya, bagaimana dengan pengamanan ganda pada internet banking yang menggunakan Token ? Bukankah angka PIN (Personal Identification Number) tersebut merupakan one time PIN dan berubah-ubah setiap kali pengguna komputer melakukan transaksi ?
Jika kita melihat sekilas kelihatannya pengamanan Token ini sangat aman dan PIN internet banking yang berbeda untuk setiap pengguna, berubah setiap kali (one time Password) sehingga sangat sulit diketahui kecuali mendapatkan rumusannya dan memang hanya pemilik Token dan server internet banking yang mengetahui PIN sehingga “hampir” tidak mungkin untuk mengetahui PIN tersebut. Jangankan orang lain, pemilik Token saja kalau lupa PIN Tokennya, sudah tidak ada harapan untuk berinternet banking lagi :P .
Tetapi dengan DNS poisoning dan website forging / phising ini, kriminal tidak perlu mengetahui PIN dan pengguna internet banking yang akan memasukkan semua data, baik username, password, account confirmation PIN dan one time PIN.
Ambil contoh korban DNS poisoning ini melakukan logon ke rekening internetnya. Karena sudah dialihkan, maka ia akan mengakses situs palsu internet banking yang dibuat sedemikian rupa agar sama dengan situs internet banking. Lalu si korban memasukkan Username dan Password yang secara otomatis akan digunakan oleh server untuk login ke website internet banking yang sebenarnya. Disini Tahap Pertama pengaksesan rekening sudah berhasil dijalankan.
Lalu bagaimana caranya mendapatkan uang dari korban internet banking ini ? Mudah saja, walaupun PIN tersebut merupakan one time PIN, tetapi PIN tersebut tidak unik untuk setiap transaksi dan berlaku universal untuk semua transaksi internet banking, baik pembayaran rekening telepon, pembayaran asuransi, internet, listrik sampai dengan pengisian pulsa isi ulang.
Ketika user melakukan transaksi, website palsu akan meminta one time PIN yang harus dimasukkan dan one time PIN yang dimasukkan itu sekarang dapat dipergunakan untuk kriminal untuk melakukan transaksi non transfer (EG. pembelian pulsa isi ulang) karena transaksi transfer akan meminta account confirmation PIN.
Bagaimana memanipulasi Host file ?
Pertanyaan lain yang tentunya timbul adalah, bagaimana caranya memanipulasi host file dan seberapa besar kemungkinan terjadinya manipulasi Host file tersebut ?
Secara teknis, manipulasi Host file Windows sangat mudah dan banyak dilakukan oleh virus-virus lokal yang beredar di Indonesia. Ambil contoh virus Wayang memanipulasi host file komputer korbannya dan mengarahkannya setiap akses ke situs sekuriti seperti www.vaksin.com, www.ansav.com, www.jasakom.com, www.vbbego.com ke localhost (127.0.0.1) sehingga website-website sekuriti tersebut praktis tidak bisa diakses komputer korban virus Wayang (lihat gambar). Bahayanya, kalau website sekuriti ini dirubah menjadi website internet banking dan diarahkan bukan ke localhost, tetapi IP website palsu (forging) di internet yang telah dipersiapkan sebelumnya, tentunya akan banyak sekali korban internet banking yang tidak menyadari kalau website internet bankingnya sudah diarahkan ke alamat lain dan menjadi korban.
...new about...

E. Peranan Bank Indonesia Dalam Pencegahan Kejahatan Penipuan Internet di Perbankan
Salah satu tugas pokok Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 adalah mengatur dan mengawasi bank. Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut Bank Indonesia diberikan kewenangan sbb:
1. Menetapkan peraturan perbankan termasuk ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.
2. Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
3. Melaksanakan pengawasan bank secara langsung dan tidak langsung.
4. Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan kewenangan tugas-tugas tersebut di atas ditetapkan secara lebih rinci dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Terkait dengan tugas Bank Indonesia mengatur dan mengawasi bank, salah satu upaya untuk meminimalisasi internet fraud yang dilakukan oleh Bank Indonesia adalah melalui pendekatan aspek regulasi. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia telah mengeluarkan serangkaian Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia yang harus dipatuhi oleh dunia perbankan antara lain mengenai penerapan manajemen risiko dalam penyelenggaraan kegiatan internet banking dan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC).
Penerapan prinsip Know Your Customer (KYC)
Upaya lainnya yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam rangka meminimalisir terjadinya tindak kejahatan internet fraud adalah pengaturan kewajiban bagi bank untuk menerapkan prinsip mengenal nasabah atau yang lebih dikenal dengan prinsip Know Your Customer (KYC). Pengaturan tentang penerapan prinsip KYC terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 3/23/PBI/2001 dan Surat Edaran Bank Indonesia 6/37/DPNP tanggal 10 September 2004 tentang Penilaian dan Pengenaan Sanksi atas Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan Kewajiban Lain Terkait dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
...new about...

F. Manajemen Penyelenggaraan Kegiatan E-Banking
1. Manajemen resiko dalam penyelenggaraan kegiatan internet banking
Peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait dengan pengelolaan atau manajemen risiko penyelenggaraan kegiatan internet banking adalah Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/18/DPNP, tanggal 20 April 2004 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking)
Pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
a. Bank yang menyelenggarakan kegiatan internet banking wajib menerapkan manajemen risiko pada aktivitas internet banking secara efektif.
b. Penerapan manajemen risiko tersebut wajib dituangkan dalam suatu kebijakan, prosedur dan pedoman tertulis dengan mengacu pada Pedoman Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking), yang ditetapkan dalam lampiran dalam Surat Edaran Bank Indonesia tersebut.
c. Pokok-pokok penerapan manajemen risiko bagi bank yang menyelenggarakan kegiatan internet banking adalah:
1) Adanya pengawasan aktif komisaris dan direksi bank, yang meliputi:
a) Komisaris dan direksi harus melakukan pengawasan yang efektif terhadap risiko yang terkait dengan aktivitas internet banking, termasuk penetapan akuntabilitas, kebijakan dan proses pengendalian untuk mengelola risiko tersebut.
b) Direksi harus menyetujui dan melakukan kaji ulang terhadap aspek utama dari prosedur pengendalian pengamanan bank.
2) Pengendalian pengamanan (security control)
a) Bank harus melakukan langkah-langkah yang memadai untuk menguji keaslian (otentikasi) identitas dan otorisasi terhadap nasabah yang melakukan transaksi melalui internet banking.
b) Bank harus menggunakan metode pengujian keaslian transaksi untuk menjamin bahwa transaksi tidak dapat diingkari oleh nasabah (non repudiation) dan menetapkan tanggung jawab dalam transaksi internet banking.
c) Bank harus memastikan adanya pemisahan tugas dalam sistem internet banking, database dan aplikasi lainnya.
d) Bank harus memastikan adanya pengendalian terhadap otorisasi dan hak akses (privileges) yang tepat terhadap sistem internet banking, database dan aplikasi lainnya.
e) Bank harus memastikan tersedianya prosedur yang memadai untuk melindungi integritas data, catatan/arsip dan informasi pada transaksi internet banking.
f) Bank harus memastikan tersedianya mekanisme penelusuran (audit trail) yang jelas untuk seluruh transaksi internet banking.
g) Bank harus mengambil langkah-langkah untuk melindungi kerahasiaan informasi penting pada internet banking. Langkah tersebut harus sesuai dengan sensitivitas informasi yang dikeluarkan dan/atau disimpan dalam database.
3) Manajemen Resiko Hukum dan Risiko Reputasi
a) Bank harus memastikan bahwa website bank menyediakan informasi yang memungkinkan calon nasabah untuk memperoleh informasi yang tepat mengenai identitas dan status hukum bank sebelum melakukan transaksi melalui internet banking.
b) Bank harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa ketentuan kerahasiaan nasabah diterapkan sesuai dengan yang berlaku di negara tempat kedudukan bank menyediakan produk dan jasa internet banking.
c) Bank harus memiliki prosedur perencanaan darurat dan berkesinambungan usaha yang efektif untuk memastikan tersedianya sistem dan jasa internet banking.
d) Bank harus mengembangkan rencana penanganan yang memadai untuk mengelola, mengatasi dan meminimalkan permasalahan yang timbul dari kejadian yang tidak diperkirakan (internal dan eksternal) yang dapat menghambat penyediaan sistem dan jasa internet banking.
e) Dalam hal sistem penyelenggaraan internet banking dilakukan oleh pihak ketiga (outsourcing), bank harus menetapkan dan menerapkan prosedur pengawasan dan due dilligence yang menyeluruh dan berkelanjutan untuk mengelola hubungan bank dengan pihak ketiga tersebut.
2. Pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
a. Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.
b. Dalam menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah, bank wajib:
1) Menetapkan kebijakan penerimaan nasabah.
2) Menetapkan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi nasabah.
3) Menetapkan kebijakan dan prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi nasabah.
4) Menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen resiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
c. Terkait dengan kebijakan penerimaan dan identifikasi nasabah, maka:
1) Sebelum melakukan hubungan usaha dengan nasabah, bank wajib meminta informasi mengenai identitas calon nasabah, maksud dan tujuan hubungan usaha yang akan dilakukan calon nasabah dengan bank, informasi lain yang memungkinkan bank untuk dapat mengetahui profil calon nasabah dan identitas pihak lain dalam hal calon nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain. Identitas calon nasabah tersebut harus dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung dan bank wajib meneliti kebenaran dokumen-dokumen pendukung tersebut.
2) Bagi bank yang telah menggunakan media elektronis dalam pelayanan jasa perbankan wajib melakukan pertemuan dengan calon nasabah sekurang-kurangnya pada saat pembukaan rekening.
d. Dalam hal calon nasabah bertindak sebagai perantara dan atau kuasa pihak lain (beneficial owner) untuk membuka rekening, bank wajib memperoleh dokumen-dokumen pendukung identitas dan hubungan hukum, penugasan serta kewenangan bertindak sebagai perantara dan atau kuasa pihak lain. Dalam hal bank meragukan atau tidak dapat meyakini identitas beneficial owner, bank wajib menolak untuk melakukan hubungan usaha dengan calon nasabah e-banking. Bank wajib menatausahakan dokumen-dokumen pendukung nasabah dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak nasabah menutup rekening pada bank. Bank juga wajib melakukan pengkinian data dalam hal terdapat perubahan terhadap dokumen-dokumen pendukung tersebut.
f. Bank wajib memiliki sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh nasabah bank.
g. Bank wajib memelihara profil nasabah yang sekurang-kurangnya meliputi informasi mengenai pekerjaan atau bidang usaha, jumlah penghasilan, rekening lain yang dimiliki, aktivasi transaksi normal dan tujuan pembukaan rekening.
h.Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang sekurang-kurangnya mencakup:
1) Pengawasan oleh pengurus bank (management oversight).
2) Pendelegasian wewenang.
3) Pemisahan tugas.
4) Sistem pengawasan intern termasuk audit intern.
5) Program pelatihan karyawan mengenai penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
3. Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan Transparansi Produk Bank
Regulasi lainnya yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait dengan upaya meminimalisir internet fraud adalah regulasi mengenai penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK), mengingat APMK merupakan alat atau media yang sering digunakan dalam kejahatan internet fraud. Ketentuan mengenai penyelenggaraan APMK terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No. 6/30/PBI/2004 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/60/DASP, tanggal 30 Desember 2005 tentang Prinsip Perlindungan Nasabah dan Kehati-hatian, serta Peningkatan Keamanan Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.
Adapun pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
a). Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK) adalah alat pembayaran yang berupa kartu kredit, kartu ATM, kartu debet, kartu prabayar dan atau yang dipersamakan dengan hal tersebut.
b). Bagi bank dan lembaga bukan bank yang merupakan penyelenggara APMK harus menyerahkan bukti penerapan manajemen risiko.
c). Penerbit APMK wajib meningkatkan keamanan APMK untuk meminimalkan tingkat kejahatan terkait dengan APMK dan sekaligus untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap APMK.
d). Peningkatan keamanan tersebut dilakukan terhadap seluruh infrastruktur teknologi yang terkait dengan penyelenggaraan APMK, yang meliputi pengamanan pada kartu dan pengamanan pada seluruh sistem yang digunakan untuk memproses transaksi APMK termasuk penggunaan chip pada kartu kredit. Selain itu, Bank Indonesia juga mengeluarkan regulasi mengenai transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah, sebagai upaya untuk mengedukasi nasabah terhadap produk bank dan meningkatkan kewaspadaan nasabah terhadap berbagai risiko termasuk internet fraud. Ketentuan tersebut terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/2005 Jo SE No. 7/25/DPNP tentang Transparansi Informasi Produk Bank Dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.
Peraturan-peraturan
Ketentuan mengenai rahasia bank diatur dalam UU Perbankan dan kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia No. 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank. Berdasarkan ketentuan tersebut, pada prinsipnya setiap Bank dan afiliasinya wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya (Rahasia Bank). Sedangkan keterangan mengenai nasabah selain sebagai nasabah penyimpan, tidak wajib dirahasiakan.
Terhadap Rahasia Bank dapat disimpangi dengan izin terlebih dahulu dari pimpinan Bank Indonesia untuk kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank oleh BUPN/PUPLN dan kepentingan peradilan perkara pidana dimana status nasabah penyimpan yang akan dibuka rahasia bank harus tersangka atau terdakwa. Terhadap Rahasia Bank dapat juga disimpangi tanpa izin terlebih dahulu dari pimpinan Bank Indonesia yakni untuk kepentingan perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, tukar menukar informasi antar bank, atas permintaan/persetujuan dari nasabah dan untuk kepentingan ahli waris yang sah.
Dalam hal diperlukan pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh pihak aparat penegak hukum, berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PBI Rahasia Bank, dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin terlebih dahulu dari pimpinan Bank Indonesia.
Namun demikian untuk memperoleh keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan nasabah yang diblokir dan atau disita pada bank, menurut Pasal 12 ayat (2) PBI Rahasia Bank, tetap berlaku ketentuan mengenai pembukaan Rahasia Bank dimana memerlukan izin terlebih dahulu dari pimpinan Bank Indonesia.
...new about...

G. Urgensi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang tentang Transfer Dana (UU Transfer Dana)
Payung hukum setingkat undang-undang yang khusus mengatur tentang kegiatan di dunia maya hingga saat ini belum ada di Indonesia. Dalam hal terjadi tindak pidana kejahatan di dunia maya, untuk penegakan hukumnya masih menggunakan ketentuan-ketentuan yang ada di KUHP yakni mengenai pemalsuan surat (Pasal 263), pencurian (Pasal 362), penggelapan (Pasal 372), penipuan (Pasal 378), penadahan (Pasal 480), serta ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang tentang Merek.
Ketentuan-ketentuan tersebut tentu saja belum bisa mengakomodir kejahatan-kejahatan di dunia maya (cybercrime) yang modus operandinya terus berkembang. Selain itu dalam penanganan kasusnya seringkali menghadapi kendala antara lain dalam hal pembuktian dengan menggunakan alat bukti elektronik dan ancaman sanksi yang terdapat dalam KUHP tidak sebanding dengan kerugian yang diderita oleh korban, misalnya pada kasus internet fraud, salah satu pasal yang dapat digunakan adalah Pasal 378 KUHP (penipuan) yang ancaman hukumannya maksimum 4 (empat) tahun penjara sedangkan kerugian yang mungkin diderita dapat mencapai miliaran rupiah.
Terkait dengan hal-hal tersebut di atas, kehadiran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang tentang Transfer Dana (UU Transfer Dana) diharapkan dapat menjadi faktor penting dalam upaya mencegah dan memberantas cybercrimes serta dapat memberikan deterrent effect kepada para pelaku cybercrimes sehingga akan berfikir jauh untuk melakukan aksinya. Selain itu hal yang penting lainnya adalah pemahaman yang sama dalam memandang cybercrimes dari aparat penegak hukum termasuk di dalamnya law enforcement.
Adapun Rancangan Undang-Undang (RUU) ITE dan RUU Transfer Dana saat ini telah diajukan oleh pemerintah dan sedang dilakukan pembahasan di DPR RI, dimana dalam hal ini Bank Indonesia terlibat sebagai narasumber khususnya untuk materi yang terkait dengan informasi dan transaksi keuangan.

Senin, 07 Februari 2011

C-GENERATION


Bunglon - Sindo 21 Oktober 2010
DI sebuah salon rambut di Pondok Indah Mall, segerombolan anakanak perempuan berusia belasan tahun berebut minta dilayani seorang hairdresser terkemuka. Di salon ini, tarif penata rambut berbeda-beda, tergantung senioritas dan keahlian.

Tentu saja hairdresser yang saya maksud adalah yang rate-nya paling tinggi. Tanpa ditanya, seorang di antara anak-anak itu segera mengeluarkan perangkat iPad dari dalam tasnya. Dalam sekejap dia sudah tersambung ke situs mesin pencari Google. Dari situ jari-jarinya bergerak lincah dan menulis sebuah nama.”Aku mau rambutku seperti Gossip Girl,” ujarnya. Hairdresser senior yang berusia sekitar 30 tahunan, itu pun terbelalak. Dia belum familier dengan nama itu.

Namun belum sempat dia berkata-kata, anak perempuan lainnya yang lebih besar segera menyambar iPad temannya. Dia juga melakukan googling, dan berucap keras. ”Aku ingin dipotong seperti Lady Gaga,”katanya keras-keras. Itulah potret kecil remaja kelas menengah Jakarta yang merupakan bagian dari komunitas global dan dikenal dengan sebutan Gen C (generasi C).Mereka bukanlah sebuah kohor yang dibatasi usia, melainkan dibentuk oleh teknologi digital.

Jadi, usianya bisa saja termasuk anak atau cucu Anda yang baru berusia 7 tahun sampai Anda sendiri, orang dewasa 35 tahunan. Pokoknya dia berada di tengah-tengah teknologi digital. C, menurut penelitinya–Dan Pankraz (Australia)–bisa berarti content, connected, digital creative, co-creation, customize, curiosity, cyborg, dan juga chameleon (bunglon). Loh,kok bunglon?

Berubah Sekejap

Di situs Youtube, Anda bisa menemukan ratusan video tentang bunglon yang dibuat para pemiliknya. Bunglon yang menjadi hewan piaraan (pets) memang amat beragam bentuk dan warnanya, tetapi mereka punya kesamaan yaitu cepat berubah warna. Salah satu video yang sempat saya download dan sangat saya sukai dikirim seseorang pada 23 Maret 2009 dan telah diakses sekitar 2,5 juta orang di seluruh dunia.

Ketika bunglon itu diberikan kacamata berwarna ungu maka kulitnya pun berubah menjadi ungu. Demikian juga saat diberi kacamata plastik berwarna merah, lalu cokelat, dan hijau, dia berubah seketika. Seperti itulah generasi C menurut Pankraz yang hari Selasa lalu didatangkan biro riset global The Nielsen Indonesia. ”Mereka cepat berubah mengikuti arus informasi yang mereka terima”. Maka sikap mereka di siang hari bisa jadi berubah, berbeda dengan sikapnya di pagi hari.

Mereka dibentuk oleh content dan sangat addicted (kecanduan) dengan social media. Hidupnya dari detik ke detik ada di depan jaringan sosial digital itu. Mereka juga menjadi citizen journalist yang menulis opini sebebas-bebasnya dan melaporkan apa saja yang dialami, dilihat, dan dirasakan, setiap langkahnya maju ke depan memegang kacamata berbeda warna. Seperti anak-anak remaja yang saya temui di sebuah salon tadi, rambut mereka pun cepat berubah.

Anda bisa mengatakan mereka konsumtif dan narsis.Mereka bilang,”Aku emangnarsis!” Saya juga mulai sering melihat mahasiswa, bahkan di S2 sekalipun yang warna dan potongan rambutnya diganti-ganti setiap minggu. Kadang mereka terlihat cantik tapi kadang saya melihatnya mereka menjadi aneh, angker, galak, seperti frustrasi ditinggal pacar. Kadang, kalau sedang jahil, saya pun mengganti suasana.Saya menyebut sesi yang saya ajarkan itu sebagai ”naik panggung”.

”Kalian buat foto diri, ukuran besar, berwarna, tempelkan, setengah halaman karton besar, lalu beri deskripsi tentang diri kalian di bawahnya.Tulislah apa saja yang kalian mau orang lain nilai tentang diri kalian,” begitu instruksi saya. Seminggu kemudian saya mengundang mereka makan di rumah saya, dan sebelum acara makan bersama dimulai, satu persatu wajib naik ke atas panggung membacakan potret dirinya.

Kelas ini menjadi sangat ramai karena apa yang mereka ucapkan atau inginkan tentang diri mereka ternyata berbeda dengan apa yang dikatakan teman-temannya. Saya pun merekam penampilan mereka satu persatu. Dan setelah saya ajak bicara, banyak yang menutup mukanya sambil tertawa ngakak dan berkata, ”Oh my God!” Mereka bilang bosan dengan rutinitas,makanya cepat bergantiganti. Mereka tidak mengerti bahwa kita yang melihat menjadi bingung.

Tetapi, mereka bilang jarang sekali orang yang memberi perhatian atau penilaian. Makanya mereka semakin tampil lebih bold, lebih jelas. Tetapi semua orang bilang, ”Aku tak mau peduli, itu urusanmu.” Makin anehlah orang-orang itu.Warna aksesori yang dipakainya sungguh tidak matching, tidak indah.Ketika semua orang diajak peduli,barulah kelihatan aslinya. Mereka semua diajak memberi komentar. Mulai dari pakaian, rambut,aksesori,cara berpakaian, berkata-kata,sampai perilakunya.

Ternyata tidak sulit memperbaiki karakter remaja. Selepas sesi naik panggung, saya segera melihat perbedaan yang mencolok. Sikap duduk yang semula terkesan semaunya juga berubah. Di tahun-tahun berikutnya, kala mereka mengambil mata kuliah yang lebih advance bersama saya, saya sudah menemukan pribadi yang lebih matang dengan sikap yang lebih altruistis. Kendati demikian, kata-kata Dan Pankraz bahwa Gen C adalah chameleon tetap mengganggu otak saya.

Saya khawatir bila kelak anak-anak saya berperilaku bunglon bak politisi yang tak jujur dan berorientasi pada kekuasaan. Sebagai rakyat, saya sering dibuat bingung.Mereka mengajak kita membenci pemerintah tetapi besoknya mereka sudah menjadi staf ahli atau staf khusus presiden dan melawan teman-temannya yang dulu ikut menyerang atasannya bersama-sama. Sikap politik berubah-ubah tergantung jabatan yang diberikan. Ada jabatan,pemerintah baik.Tak ada jabatan,pemerintah itu gagal.Sungguh mengerikan.Di mana letak karakter orang-orang itu? Maka jangan heran bila rakyat lebih banyak memilih menjadi golput karena karakter telah absen.

Generasi C

Sejak istilah ini beredar, saya melihat sudah semakin banyak orang Indonesia yang menggunakan kata Gen C. Bahkan, di Yogyakarta saya pernah melihat sebuah warnet yang diberi nama Warnet Gen C. Saya jadi teringat dengan anak-anak saya yang pernah mengikuti saya ketika bertanya pada ibu saya. “Waktu saya lahir, saya bawa apa?”begitu tanya saya pada ibunda. Dia menjawab, “No, nothing.Cuma ada darah saya saja di tanganmu,Nak.”

Anak saya lalu menirukan pertanyaan itu pada ibunya, ”Kalau aku bawa apa,Bu?“ Ibunya tak bisa menjawab. Tetapi saya segera memberi tahu, “Kamu lahir dengan memegang mouse di tangan kananmu.” Anak saya tersenyum senang. Itulah Gen C. Dia lahir dengan memegang mouse di tangan kanannya, segera terhubung dengan sukunya masing-masing yang menjadi seleranya. Sukunya bukanlah Aceh atau Manado,Papua, atau Ambon. Juga bukan Jawa atau peranakan Tionghoa.

Suku mereka adalah kelompok yang sering mereka temui di dunia maya.Suku itu bisa game,science,ragnarok,biology, animal planet, the magician, entrepreneurship, atau apa saja. Mereka terkait (connected) ke dalam dunia maya secara online dan real time.Dunia yang jauh menjadi sangat dekat, sementara yang dekat menjadi sangat jauh. Seorang teman, ayah dari dua anak yang masih kecil-kecil, mengatakan,“ Saya buat rule, kalau kita sedang makan bersama,semua orang harus menaruh BlackBerry (BB) atau ponselnya di dalam kotak di sebelah yang selalu saya bawa.

Kita semua harus kembali dekat di dunia riil.” Dia menjadi kelihatan lucu, mau ke restoran saja kotaknya selalu ikut. Tetapi, ini lebih baik daripada keluarga-keluarga yang semakin sering saya lihat di restoran. Di mana semuanya diam, asyik dengan ponselnya masingmasing sampai makanan tiba.Yang dekat menjadi jauh. Orang-orang di sebelahnya menjadi terasa jauh, sepi.

Dan Pankraz bercerita, bagaimana eksperimennya dilakukan akhir tahun lalu.Sahabat-sahabatnya diajak bertemu dua malam dalam suatu event. Ponsel mereka dikumpulkan, lalu perilaku mereka direkam di depan kamera. Wow, mereka terlihat seperti orang yang terjangkit ayan, gagap, bingung, bergetar, seperti lost in the space. Ini jelas sebuah kemajuan sekaligus persoalan yang harus kita hadapi bersama. Bagaimana menurut Anda? (*)

RHENALD KASALI
Ketua Program MM UI

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/358884/34/

E-GOVERNMENT ( PEMERINTAHAN ELEKTRONIK )


Pemerintahan elektronik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemerintahan elektronik atau e-government (berasal dari kata Bahasa Inggris electronics government, juga disebut e-govdigital governmentonline government atau dalam konteks tertentu transformational government) adalah penggunaan teknologi informasi olehpemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatifyudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. Model penyampaian yang utama adalah Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C), Government-to-Business (G2B) serta Government-to-Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.
Jika e-government seringkali dianggap sebagai pemerintahan online ("online government") atau pemerintahan berbasis internet ("Internet-based government"), banyak teknologi pemerintahan elektronik non-internet yang dapat digunakan dalam konteks ini. Beberapa bentuk non-internet termasuk telepon, faksimil, PDASMSMMS, jaringan dan layanan nirkabel (wireless networks and services), BluetoothCCTV, sistem penjejak (tracking systems), RFID, indentifikasi biometrik, manajemen dan penegakan peraturan lalu lintas jalan, kartu identitas (KTP), kartu pintar (smart card) serta aplikasi NFC lainnya; ; teknologi polling station (dimana e-voting non-online kini dipertimbangkan), penyampaian penyampaian layanan pemerintahan berbasis TV dan radio, surat-e, fasilitas komunitas online, newsgroup dan electronic mailing list, chat online, serta teknologi pesan instan (instant messenger). Ada pula sejumlah sub-kategori dari e-government spesifik seperti m-government (mobile government), u-government (ubiquitous government), dan g-government (aplikasi GIS/GPS untuk e-government).

Ada banyak pertimbangan dan dampak potensial penerapan dan perancangan e-government, termasuk disintermediasi pemerintah dengan warganya, dampak pada faktor sosial, ekonomi, dan politik, serta halangan oleh status quo pada ranah ini.
Pada sejumlah negara seperti Britania Raya, e-government digunakan untuk mengajak kembali ketertarikan warganya pada proses politik. Dalam hal tertentu bahkan dilakukan eksperiman dengan pemilu elektronik, dimana meningkatkan partisipasi pemilu dengan membuat pemilu menjadi mudah. Komisi Pemilihan Umum Britania Raya telah melakukan sejumlah proyek percontohan, meski dibayang-bayangi kekhawatiran akan kecurangan alat ini[1].

E-LEARNING (PEMBELAJARAN ELEKTRONIK)


Pembelajaran elektronik

Sistem pembelajaran elektronik atau e-pembelajaran (InggrisElectronic learning disingkat E-learning) adalah cara baru dalam proses belajar mengajar. E-learning merupakan dasar dan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan e-learning, peserta ajar (learner atau murid) tidak perlu duduk dengan manis di ruang kelas untuk menyimak setiap ucapan dari seorang gurusecara langsung. E-learning juga dapat mempersingkat jadwal target waktu pembelajaran, dan tentu saja menghemat biaya yang harus dikeluarkan oleh sebuah program studi atau program pendidikan.

Plus Minus E-learning

Seperti Sebagaimana yang disebutkan di atas, e-learning telah mempersingkat waktu pembelajaran dan membuat biaya studi lebih ekonomis. E-learning mempermudah interaksi antara peserta didik dengan bahan/materi, peserta didik dengan dosen/guru/instruktur maupun sesama peserta didik. Peserta didik dapat saling berbagi informasi dan dapat mengakses bahan-bahan belajar setiap saat dan berulang-ulang, dengan kondisi yang demikian itu peserta didik dapat lebih memantapkan penguasaannya terhadap materi pembelajaran.
Dalam e-learning, faktor kehadiran guru atau pengajar otomatis menjadi berkurang atau bahkan tidak ada. Hal ini disebabkan karena yang mengambil peran guru adalah komputer dan panduan-panduan elektronik yang dirancang oleh "contents writer", designer e-learning danpemrogram komputer.
Dengan adanya e-learning para guru/dosen/instruktur akan lebih mudah :
  1. melakukan pemutakhiran bahan-bahan belajar yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan tuntutan perkembangan keilmuan yang mutakhir
  2. mengembangkan diri atau melakukan penelitian guna meningkatkan wawasannya
  3. mengontrol kegiatan belajar peserta didik.

Sejarah dan Perkembangan E-learning

E-pembelajaran atau pembelajaran elektronik pertama kali diperkenalkan oleh universitas Illinois di Urbana-Champaign dengan menggunakan sistem instruksi berbasis komputer (computer-assisted instruction ) dan komputer bernama PLATO. Sejak itu, perkembangan E-learning dari masa ke masa adalah sebagai berikut:
(1) Tahun 1990 : Era CBT (Computer-Based Training) di mana mulai bermunculan aplikasi e-learning yang berjalan dalam PC standlone ataupun berbentuk kemasan CD-ROM. Isi materi dalam bentuk tulisan maupun multimedia (Video dan AUDIO) DALAM FORMAT mov, mpeg-1, atau avi.
(2) Tahun 1994 : Seiring dengan diterimanya CBT oleh masyarakat sejak tahun 1994 CBT muncul dalam bentuk paket-paket yang lebih menarik dan diproduksi secara massal.
(3) Tahun 1997 : LMS (Learning Management System). Seiring dengan perkembangan teknologi internet, masyarakat di dunia mulai terkoneksi dengan internet. Kebutuhan akan informasi yang dapat diperoleh dengan cepat mulai dirasakan sebagai kebutuhan mutlak , dan jarak serta lokasi bukanlah halangan lagi. Dari sinilah muncul LMS. Perkembangan LMS yang makin pesat membuat pemikiran baru untuk mengatasi masalah interoperability antar LMS yang satu dengan lainnya secara standar. Bentuk standar yang muncul misalnya standar yang dikeluarkan oleh AICC (Airline Industry CBT Commettee), IMS, SCORM, IEEE LOM, ARIADNE, dsb.
(4) Tahun 1999 sebagai tahun Aplikasi E-learning berbasis Web. Perkembangan LMS menuju aplikasi e-learning berbasis Web berkembang secara total, baik untuk pembelajar (learner) maupun administrasi belajar mengajarnya. LMS mulai digabungkan dengan situs-situs informasi, majalah, dan surat kabar. Isinya juga semakin kaya dengan perpaduan multimedia , video streaming, serta penampilan interaktif dalam berbagai pilihan format data yang lebih standar, dan berukuran kecil.

[sunting]

e-learning


eLearning 2.0

Istilah e-Learning 2.0 digunakan untuk merujuk kepada cara pandang baru terhadap pembelajaran elektronik yang terinspirasi oleh munculnya teknologi Web 2.0. Sistem konvensional pembelajaran elektronik biasanya berbasis pada paket pelajaran yang disampaikan kepada siswa dengan menggunakan teknologi Internet (biasanya melalui LMS). Peran siswa dalam pembelajaran terdiri dari pembacaan dan mempersiapkan tugas. Kemudian tugas dievaluasi oleh guru. Sebaliknya, e-learning 2.0 memiliki penekanan pada pembelajaran yang bersifat sosial dan penggunaan perangkat lunak sosial (social networking) seperti blogwiki, podcast dan Second Life. Fenomena ini juga telah disebut sebagai Long Tail learning.
Selain itu juga, E-learning 2.0 erat hubungannya dengan Web 2.0, social networking (Jejaring Sosial) dan Personal Learning Environments(PLE).

[sunting]

Green ICT (Komputasi Hijau)

Green ICT (Komputasi Hijau)

Komputasi hijau Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas [Image]Belum Diperiksa Komputasi hijau (bahasa Inggris: green computing) adalah kajian dan praktik penggunaan sumber daya komputer secara efisien. Sasaran primer program-program tersebut adalah pencakupan TBL (triple bottom line: manusia, planet, laba), suatu pengembangan spektrum nilai dan kriteria untuk pengukuran kesuksesan organisasi. Sasarannya antara lain adalah untuk mengurangi penggunaan bahan-bahan berbahaya, memaksimalkan efisiensi energi selama umur produk, dan meningkatkan daur ulang serta biodegradasi bagi produk gagal dan limbah pabrik. Sistem TI modern bergantung pada campuran rumit manusia, jaringan, serta perangkat keras. Karenanya, suatu prakarsa komputasi hijau harus bersifat sistematis dan ditujukan bagi masalah yang semakin rumit. Unsur-unsur dari solusinya dapat berupa kepuasan pengguna akhir, restrukturisasi manajemen, kepatuhan terhadap regulasi, pembuangan limbah elektronik, telecommuting, virtualisasi sumber daya server, penggunaan energi, solusi thin client, serta ROI (return on investment). [sunting]Pranala luar Electronic Products Environmental Assessment Tool (EPEAT) ENERGY STAR (U.S. EPA) The European RoHS-WEEE directive Green Computing Guide - University of Colorado, Boulder [Image] Artikel bertopik teknologi informasi ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

e-banking


MENGENAL ELECTRONIC BANKING
ELECTRONIC BANKING
Bank menyediakan layanan  Electronic Banking  atau
E-Banking  untuk memenuhi kebutuhan Anda akan
alternative media untuk melakukan transaksi
perbankan, selain yang tersedia di kantor cabang
dan ATM.
Dengan  Electronic Banking, Anda tidak perlu lagi
membuang waktu untuk antri di kantor-kantor bank
atau ATM, karena saat ini banyak transaksi
pebankan dapat dilakukan dimanapun, dan
kapanpun dengan midah dan praktis melalui jaringan
elektronik, seperti internet, handphone, dan telepon.
Contohnya adalah transfer dana antar rekening
maupun antar bank, pembayaran tagigan, pembelian
pulsa isi ulang, ataupun pengecekan mutasi dan
saldo rekening.
Cara Mendapatkan E-Banking
Anda yang telag memiliki rekening Tabungan atau
Giro dapat mengajukan layanan  E-Banking, yang
meliputi  internet banking, mobile banking, phone
banking dan sms banking.
I. INTERNET BANKING
Anda dapat melakukan transaksi perbankan
(finansial dan non-finansial) melalui komputer yang
terhubung dengan jaringan internet bank.
Jenis Transaksi :
− Transfer dana
− Informasi saldo, mutasi rekening, informasi
nilai tukar
− Pembayaran tagihan (misal: kartu kredit,
telepon, handphone, listrik)
− Pembelian (misal: pulsa isi ulang, tiket
pesawat, saham)
Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk
keamanan transaksi Internet Banking
− Jangan pernah memberitahukan User ID dan
PIN (Personal Identification Number) Anda
kepada orang lain, termasuk kepada petugas
dan karyawan Bank
− Jangan meminjamkan  KeyToken  pengaman
transaksi Anda kepada orang lain
− Jangan mencatat  User ID  Anda di tempat
yang mudah diketahui orang lain
− Gunakan User ID dan PIN Anda secara hatihati agar tidak terlihat dan diketahui oleh
orang lain
− Pastikan Anda mengakses alamat situs bank
dengan benar. Pahami dengan baik situs
bank Anda
II. MOBILE BANKING
Adalah layanan perbankan yang dapat diakses
langsung melalui telepon selular/handphone  GSM
(Global for Mobile Communication) dengan
menggunakan SMS (Short Message Service).
Jenis Transaksi
− Transfer dana
− Informasi saldo, mutasi rekening, Informasi
nilai tukar
− Pembayaran (kartu kredit, PLN, telepon,
handphone, listrik, asuransi)
− Pembelian (pulsa isi ulang, saham)
Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk
keamanan transaksi Mobile Banking
− Anda wajib mengamankan PIN  Mobile
Banking
− Anda bebas membuat PIN sendiri. Jika
merasa diketahui oleh orang lain, segera
melakukan penggantian PIN.
− Bilamana  SIM Card  GSM Anda hilang/dicuri/
dipindahtangankan kepada pihak lain, segera
beritahukan bank Anda terdekat atau segera
telepon ke Call Center bank tersebut.
II. PHONE BANKING
Adalah layanan yang diberikan untuk kemudahan
dalam mendapatkan informasi perbankan dan untuk
melakukan transaksi finansial  non-cash  melalui
telepon. Jenis Transaksi
− Transfer dana
− Informasi saldo, mutasi rekening
− Pembayaran (kartu kredit, PLN, telepon,
handphone, listrik, asuransi)
− Pembelian (pulsa isi ulang)
Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk
keamanan transaksi Phone Banking
− Anda wajib mengamankan PIN  Phone
Banking
− Anda bebas untuk membuat PIN sendiri. Jika
merasa diketahui oleh orang lain, segera
lakukan penggantian PIN.
IV. SMS BANKING
Adalah layanan informasi perbankan yang dapat
diakses langsung melalui telepon selular/handphone
dengan menggunakan media SMS (short message
service)
Jenis Transaksi :
− Transfer dana
− Informasi saldo, mutasi rekening
− Pembayaran (kartu kredit)
− Pembelian (pulsa isi ulang)
Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk
keamanan transaksi SMS Banking
− Jangan memberitahukan kode akses/nomor
pribadi SMS Banking Anda kepada orang lain
− Jangan mencatat dan menyimpan kode
akses/nomor pribadi  SMS Banking  Anda di
tempat yang mudah diketahui oleh orang
lain.
− Setiap kali melakukan transaksi melalui SMS
Banking,  tunggulah beberapa saat hingga
Anda menerima response balik atas transaksi
tersebut.
− Untuk setiap transaksi, Anda akan menerima
pesan notifikasi atas transaksi berupa SMS
yang akan tersimpan di dalam inbox.
Keuntungan Electronic Banking
Mudah
1. dapat digunakan kapan saja dan di mana saja.
2. hanya dengan menggunakan perintah melalui
komputer dan/atau alat komunikasi yang Anda
gunakan, dapat langsung melakukan transaksi
perbankan tanpa harus datang ke kantor bank
atau ke ATM (kecuali untuk ambil uang tunai).
Aman
1. Electronic Baning  dilengkapi dengan  security
user ID dan PIN untuk menjamin keamanan atas
transaksi yang Anda lakukan.
2. Beberapa bank juga menggunakan  KeyToken
alat tambahan untuk mengamankan transaksi
finansial, seperti  Internet Banking. Dengan
demikian, transaksi Anda semakin aman.
3. SMS Banking  dilengkapi dengan sistem proteksi
dengan menggunakan kode akses/nomor pribadi
yang Anda pilih sendiri dan nomor ponsel yang
Anda daftarkan.
Disebarkan sebagai bagian dari Program Edukasi
Masyarakat dalam rangka Implementasi Arsitektur
Perbankan Indonesia”
Pastikan Anda membaca syarat dan ketentuan dari
setiap produk perbankan yang akan Anda gunakan!
Informasi lebih lanjut dapat dilihat
di website Bank Indonesia  :
www.bi.go.id
atau
Bank terdekat