...new about...
G. Urgensi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang tentang Transfer Dana (UU Transfer
Dana)
Payung hukum setingkat undang-undang yang khusus mengatur tentang
kegiatan di dunia maya hingga saat ini belum ada di Indonesia. Dalam hal
terjadi tindak pidana kejahatan di dunia maya, untuk penegakan hukumnya
masih menggunakan ketentuan-ketentuan yang ada di KUHP yakni mengenai
pemalsuan surat (Pasal 263), pencurian (Pasal 362), penggelapan (Pasal
372), penipuan (Pasal 378), penadahan (Pasal 480), serta ketentuan yang
terdapat dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan
Undang-Undang tentang Merek.
Ketentuan-ketentuan tersebut tentu saja belum bisa mengakomodir
kejahatan-kejahatan di dunia maya (cybercrime) yang modus operandinya
terus berkembang. Selain itu dalam penanganan kasusnya seringkali
menghadapi kendala antara lain dalam hal pembuktian dengan menggunakan
alat bukti elektronik dan ancaman sanksi yang terdapat dalam KUHP tidak
sebanding dengan kerugian yang diderita oleh korban, misalnya pada kasus
internet fraud, salah satu pasal yang dapat digunakan adalah Pasal 378
KUHP (penipuan) yang ancaman hukumannya maksimum 4 (empat) tahun penjara
sedangkan kerugian yang mungkin diderita dapat mencapai miliaran
rupiah.
Terkait dengan hal-hal tersebut di atas, kehadiran Undang-Undang tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang tentang
Transfer Dana (UU Transfer Dana) diharapkan dapat menjadi faktor penting
dalam upaya mencegah dan memberantas cybercrimes serta dapat memberikan
deterrent effect kepada para pelaku cybercrimes sehingga akan berfikir
jauh untuk melakukan aksinya. Selain itu hal yang penting lainnya adalah
pemahaman yang sama dalam memandang cybercrimes dari aparat penegak
hukum termasuk di dalamnya law enforcement.
Adapun Rancangan Undang-Undang (RUU) ITE dan RUU Transfer Dana saat ini
telah diajukan oleh pemerintah dan sedang dilakukan pembahasan di DPR
RI, dimana dalam hal ini Bank Indonesia terlibat sebagai narasumber
khususnya untuk materi yang terkait dengan informasi dan transaksi
keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar