...new about...
E. Peranan Bank Indonesia Dalam Pencegahan Kejahatan Penipuan Internet di Perbankan
Salah satu tugas pokok Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UU
No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 3 Tahun 2004 adalah mengatur dan mengawasi bank. Dalam rangka
pelaksanaan tugas tersebut Bank Indonesia diberikan kewenangan sbb:
1. Menetapkan peraturan perbankan termasuk ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.
2. Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha
tertentu dari bank, memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan
kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan
bank.
3. Melaksanakan pengawasan bank secara langsung dan tidak langsung.
4. Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan kewenangan tugas-tugas tersebut di atas ditetapkan secara
lebih rinci dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Terkait dengan tugas
Bank Indonesia mengatur dan mengawasi bank, salah satu upaya untuk
meminimalisasi internet fraud yang dilakukan oleh Bank Indonesia adalah
melalui pendekatan aspek regulasi. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank
Indonesia telah mengeluarkan serangkaian Peraturan Bank Indonesia dan
Surat Edaran Bank Indonesia yang harus dipatuhi oleh dunia perbankan
antara lain mengenai penerapan manajemen risiko dalam penyelenggaraan
kegiatan internet banking dan penerapan prinsip Know Your Customer
(KYC).
Penerapan prinsip Know Your Customer (KYC)
Upaya lainnya yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam rangka
meminimalisir terjadinya tindak kejahatan internet fraud adalah
pengaturan kewajiban bagi bank untuk menerapkan prinsip mengenal nasabah
atau yang lebih dikenal dengan prinsip Know Your Customer (KYC).
Pengaturan tentang penerapan prinsip KYC terdapat dalam Peraturan Bank
Indonesia No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
(Know Your Customer Principles) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bank Indonesia No. 3/23/PBI/2001 dan Surat Edaran Bank
Indonesia 6/37/DPNP tanggal 10 September 2004 tentang Penilaian dan
Pengenaan Sanksi atas Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan Kewajiban
Lain Terkait dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar